PGRI Dumai ‘Potong Atas’  Gaji Guru untuk Iuran Anggota

BEBUAL.COM-Para guru di Kota Dumai mengecam sikap pengurus organisasi  PGRI daerah ini. Pasalnya, gaji Guru PNS, Guru PPPK, Guru PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga kependidikan  lainnya ‘dipotong atas’ (dipotong langsung)  melalui rekening di Bank Riau Kepri (BRK)  untuk iuran keanggotaan.

Beberapa guru mempertanyakan dasar dari  pihak PGRI Dumai dalam  memotong langsung gaji mereka untuk iuran keanggotaan organisasi  tersebut. Bahkan, pemotongan  langsung gaji PNS/PPPK untuk kepentingan organisasi dinilai sudah keluar dari jalur kewenangan pengurus.

banner 336x280

Beberapa orang guru yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, dalam ketentuan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak pengurus organisasi profesi tidak punya  kewenangan dalam urusan gaji pegawai. Artinya, pengurus organisasi profesi tidak dibenarkan memotong langsung gaji pegawai untuk kepentingan organisasi.

Kenyataannya sekarang, gaji para guru dan tenaga kependidikan lainnya  (pegawai tata usaha) di daerah ini ‘dipotong atas’ melalui BRK  tanpa ada persetujuan para guru atau pegawai lainnya. Pemotongan gaji guru dan pegawai tata usaha itu  dimulai pada masa  gajian Bulan September 2026 ini.

“Kutipan uang rakyat itu harus ada dasarnya.  Sedangkan kutipan uang parkir kendaraan saja ada dasar hukumnya. Apalagi, mengutip uang gaji guru. Jika tak ada dasar hukumnya, maka itu namanya pungli,” ujar mereka kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, para guru juga mempertanyakan kontribusi PGRI Dumai.  Sebab, selama ini mereka menilai kinerja pengurus PGRI Dumai tidak memberi manfaat bagi para guru dan tenaga kependidikan lainnya di daerah ini. PGRI Dumai terkesan hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan seremonial. Namun, perlindungan hukum, pengembangan profesi, dan lainnya untuk para guru dinilai tidak ada.

Mereka menegaskan, beberapa kasus pernah terjadi di Kota Dumai yang dinilai melecehkan profesi guru. Bahkan, pernah terjadi pemukulan guru oleh orang tua murid. Namun, pihak PGRI Dumai justru dinilai buang badan. Bukannya membela profesi guru, tapi malah menyalahkan guru tanpa meneliti kasus tersebut lebih dahulu.

Para guru juga mempertanyakan daftar keanggotaan PGRI Dumai. Sebab, selama ini dinilai tidak ada koordinasi pihak Pengurus PGRI dengan anggota. Selain itu, keabsahan anggota yang ditandai dengan kepemilikan  kartu anggota juga masih kabur. Banyak guru yang tidak merasa terdaftar sebagai anggota, tiba-tiba gajinya dipotong langsung untuk iuran organisasi.

Karena itu, para guru meminta pihak PGRI Dumai untuk membatalkan pemotongan langsung gaji guru untuk iuran anggota. Para guru berharap pihak PGRI Dumai membenahi dulu kinerjanya, sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasi.

“Jika kinerja pengurus sudah sesuai harapan, maka tentunya para guru tidak akan keberatan untuk membayar iuran anggota,” ucap mereka.

Ketua PGRI Dumai Dra. Zahlia, M.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan pemotongan gaji guru dan tenaga pendidik lainnya dilakukan berdasarkan hasil rapat kerja PGRI Kota Dumai bersama pengurus cabang. Hal itu dilakukan karena partisipasi anggota PGRI Dumai  sangat rendah. Tidak semua anggota yang  membayar.

“Iuran ini merupakan kewajiban anggota  sesuai anggaran dasar sebesar Rp 10.000 setiap guru dan tenaga kependidikan adalah anggota PGRI.  Dari iuran tersebut kita mempunyai kewajiban untuk  membayar iuran ke tingkat pusat dan  tingkat provinsi. Sekarang iuran tersebut  kita masih  terhutang, tidak  bisa membayarnya,’ kata dia.

Zahlia menjelaskan, pihaknya sudah memberitahukan perihal pemotongan gaji tersebut melalui Surat Edaran tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD, dan SLTP se-Kota Dumai.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemotongan tersebut terhitung tunggakan iuran mulai sejak Bulan Januari 2026. Dimana kewajiban iuran sebesar Rp10.000 itu dibagi lagi untuk iuran ke tingkat pusat sebesar Rp800, ke tingkat provinsi Rp2000, dan untuk PGRI Cabang Rp2000. Sementara untuk PGRI Kota Dumai sendiri kebagian Rp5.200.

“Iuran keanggotaan PGRI Dumai itu digunakan untuk bantuan sosial anggota dan suami atau  istri  yang mendapat musibah meninggal dunia. Iuran keanggotaan tersebut juga digunakan untuk pendampingan hukum bila anggota tersandung masalah hukum, serta untuk pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Dumai,” ujarnya.(Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *