Dua anak sungai yang masing-masing dinamai dengan Incek Gayah dan Incek Zoro sekarang hanya tinggal Sejarah. Dua anak sungai itu telah ‘dibunuh’ keberadaannya dengan cara ditimbun oleh PT Pelindo Dumai. Sekarang diatasnya berdiri tangki timbun dan bangunan pabrik yang disewakan oleh Perusahaan BUMN. Akibat ‘dosa’ yang dilakukan perusahaan semi plat merah itu, masyarakat yang berdomisili di dekat operasional perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan itu akhirnya terdampak banjir. Desakan membongkar bangunan diatasnya pun mengemuka di forum RDP DPRD Kota Dumai, Rabu (22-07-2026).
DUMAI,POROSRIAU.COM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut dari 3 poin hasil kesepakatan antara PT Pelindo Dumai dengan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka lantai 1 Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada hari ini, Rabu (22-07-2026) menguak fakta baru. Rizal, RT 05 Kelurahan Dumai Kota mengungkap bahwa dua anak sungai, yaitu anak sungai yang berada di Jalan Tenaga hingga menuju laut dan anak sungai di daerah Jalan Kamboja hingga menuju laut hingga saat ini menjadi milik masyarakat Kota Dumai. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar PT Pelindo Dumai membongkar bangunan diatasnya dan memulihkan kondisi anak sungai tersebut.
Sebagaimana diketahui, kesepatan tiga poin tersebut dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepakatan bersama antara ARUK dan GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting didampingi Manager Umum, M Nirwan dengan disaksikan Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Ketua Komisi III H Hasrizal dan anggota dewan Suprianto, M Ibrahim, Khoirunnas serta Ismun, Kamis (18/12/25) di Ruang Cempaka Lantai I DPRD Dumai.
Adapun nota kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut adalah:
1. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat untuk memastikan seluruh kegiatan mengacu pelestarian lingkungan dan standar K3, baik peralatan maupun operasional untuk keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar daerah operasional perusahaan dengan diawasi oleh instansi berwenang.
2. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat secara rutin melakukan perawatan atas 8 drainase yang ada di daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk kelancaran air menuju ke laut dan melakukan pengerukan kolam secara berkala.
3. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai bersedia memberikan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar pelabuhan, seperti pemeriksaan kesehatan, penyediaan air bersih gratis, bantuan sembako, beasiswa, pelatihan keterampilan, pembinaan serta permodalan UMKM, fasilitas ibadah, pemeliharaan kuburan masyarakat, pelestarian bandar bakau, serta memberikan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal secara berkelanjutan sesuai ketentuan berlaku.
“Saya selaku saksi sejarah menegaskan bahwa dua parit, kami menyebutnya anak sungai tidak pernah dijual kepada PT Pelindo Dumai. Parit Incek Zoro yang berada di jalan Tenaga tembus ke laut dan parit Incek Gayah yang berada di jalan Kamboja,dimana alirannya tembus ke laut merupakan milik masyarakat Dumai.Untuk itu, kepada pihak Pelindo agar membongkar bangunan diatasnya. Selama ini didaerah kita tidak pernah banjir,” tegas Rizal
Sementara, Budi Syafrizal, Manager Operasi dan Teknik Pelindo mewakili PT Pelindo Dumai saat diberikan kesempatan memaparkan progrees terhadap tiga poin kesepakatan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Dilihat dari power point yang dipaparkannya, terkait persoalan sejumlah drainase bermasalah sehingga dituding sebagai faktor penyebab banjir di beberapa kawasan di Kelurahan Dumai Kota, Kelurahan Buluh Kasab dan Kelurahan Laksamana, realisasinya hanya pada pembersihan drainase dari sampah dan endapan lumpur serta perbaikan beberapa pintu drainase. Bahkan saat disoal Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal yang juga sebagai pimpinan rapat terkait hampir tidak tampaknya pengaruh dari realisasi kerja yang telah dilakukan oleh PT Pelindo Dumai. Sebab, terang Hasrizal, dengan kondisi turunnya hujan selama 2 jam pada hari Senin lalu (20-07-2026) terjadi genangan air di kawasan operasional PT Pelindo Dumai, namun surutnya air dalam waktu lama hingga 12 jam.
Selain itu, Budi Syafrizal juga mengakui bahwa pihaknya belum dapat memenuhi kesepakatan sebagaimana tercantum pada poin pertama yaitu terkait, meminimalisir dampak polusi udara dan memastikan seluruh kegiatan mengacu pelestarian lingkungan dan standar K3, baik peralatan maupun operasional untuk keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar daerah operasional perusahaan. (edo)







