PT Pelindo 1 (Persero) Cabang Dumai berulah lagi. Kali ini persoalan yang sama terjadi. Kegiatan bongkar muat dan pengapalan bungkil sawit (palm kernel expeller) di dermaga D Kawasan PT Pelindo, Senin malam (17-08-2026) disinyalir menimbulkan pencemaran udara akibat debu halus yang berterbangan. Kejadian yang berulangkali terjadi ini ditenggarai peralatan yang dimiliki perusahaan negara yang bergerak disektor kepelabuhan itu tidak memenuhi standar prosedur keselamatan kerja dan sertifikasi International Standardization Organization (ISO) 14001. Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai kemudian mengambil langkah cepat dan tegas, meminta untuk menghentikan sementara kegiatan.
BEBUAL.COM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP., menegaskan pihaknya sudah menghubungi pihak PT Pelindo 1 (Persero) Cabang Dumai dan meminta agar perusahaan milik negara tersebut menghentikan sementara kegiatan bongkar muat dan pengapalan bungkil sawit (palm kernel expeller) di area dermaga D.
Langkah tegas tersebut diambil menyikapi adanya laporan terkait pengapalan PKE yang tidak mengikuti standar K3 dan sertifikasi ISO,sehingga mengakibatkan banyak partikel halus tersebut berterbangan ditiup angin dan sebagiannya tumpah ke laut.
“Kita sudah hubungi pihak PT Pelindo dan meminta untuk menghentikan sementara waktu kegiatan tersebut. Kita juga sudah sampaikan agar mereka mengupgrade peralatan bongkar muatnya,” Yuda menegaskan.
Dijelaskannya, persoalan terkait dugaan pencemaran udara akibat bongkar muat bungkil sawit di kawasan PT Pelindo Dumai itu sudah berulangkali terjadi dan pihaknya sudah melaporkan ke Dirjen Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara .
“Kewenangan kita terbatas, olehkarenanya kita juga sudah laporkan ke Dirjen Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup terkait persoalan ini. Nanti kita akan turun bersama mengecek kondisi peralatan dan dukungan lainnya terkait bongkar muat tersebut,” kata Yuda.
Hentikan Bongkar Muat dengan Waktu Tidak Ditentukan
Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK), Fatahuddin,SH., menegaskan bahwa sudah sangat berlebihan toleransi yang diberikan kepada PT Pelindo 1 (Persero) Cabang Dumai sebagai perusahaan yang berulangkali diduga melakukan pencemaran udara terkait bongkar muat ampas/bungkil sawit. Untuk itu pihaknya meminta agar pihak yang memiliki kewenangan agar menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat tersebut dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sebelum Pelabuhan PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai memenuhi standar K3 dan sertifikasi ISO 14001, untuk bongkar muat ampas atau bungkil sawit agar dihentikan. Kepada pihak yang memiliki kewenangan agar memperhatikan serius persoalan ini. Hentikan dan berikan sanksi,”tegas Fatahuddin
Penggiat lingkungan itu meminta sertifikasi ISO 14001 yang dikantongi Pelindo agar ditinjau ulang atau dicabut. Pasalnya, perusahaan dinilai tidak memiliki komitmen dalam meminimalkan dampak lingkungan, termasuk polusi yang mungkin timbul dari kegiatan bongkar muat. Fatahuddin menjelaskan bahwa penerapan standar ISO 14001 di Pelindo seyogyanya membantu meminimalkan dampak lingkungan dari operasionalnya melalui kerangka kerja sistematis yang mendorong perbaikan berkelanjutan. Dengan menerapkan standar ini, pelabuhan dapat meningkatkan reputasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan meningkatkan efisiensi operasional.
“Pihak yang memiliki kewenangan kita nilai sangat lunak ke perusahaan terduga pengrusak lingkungan. Meskipun fakta sudah tersaji berulangkali, namun PT Pelindo Dumai masih tetap santai beroperasi. Semestinya, Perusahaan ini sudah disanksi minimal pencabutan sertifikat ISO 14001. Lebih beratnya, sudah selayaknya disanksi pidana,” tegas Fatahuddin
Terpisah, Executive General Manager (EGM) Pelindo Regional 1 Dumai Jonatan Ginting, belum memberikan keterangan saat diminta tanggapannya melalui pesan WhattsUp. Begitu juga Manager Umum, Nirwan tidak mengangkat panggilan telpon mestkipun nada deringnya terdengar aktif. Pesan singkat melalui WA juga tidak diindahkan.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut dari 3 poin hasil kesepakatan antara PT Pelindo Dumai dengan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka lantai 1 Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada hari ini, Rabu (22-07-2026), Manager Operasi dan Teknik Pelindo mewakili PT Pelindo Dumai, Budi Syafrizal mengakui bahwa pihaknya belum dapat memenuhi kesepakatan sebagaimana tercantum pada poin pertama yaitu terkait, meminimalisir dampak polusi udara dan memastikan seluruh kegiatan mengacu pelestarian lingkungan dan standar K3, baik peralatan maupun operasional untuk keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar daerah operasional perusahaan. (rul)








