Terkait Indikasi Gratifikasi di Rutan Dumai,Dirjen PAS Didesak Copot Jabatan Enang Iskandi

Alarm dugaan praktik penyalahgunaan jabatan dan wewenang berupa indikasi gratifikasi berbunyi keras di Rutan Kelas IIB Dumai. Komitmen Dirjen PAS, Irjen (Purn) Mashudi memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk terlibat suap dan pungutan liar sedang diuji. Desakan mencopot jabatan Enang Iskandi dari Karutan Dumai sebagai bagian tuntutan publik melihat bukti dari janji.

BEBUAL.COM- Dugaan praktik gratifikasi berupa transaksi jual beli ‘jeruji besi’ oleh oknum di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Dumai merupakan persoalan serius yang mesti diusut tuntas. Pemerhati kebijakan publik dan pemberdayaan Masyarakat, Ahmad Bilal mendesak Dirjen PAS, Irjen (Purn) Mashudi untuk segera mencopot jabatan Enang Iskandi.

banner 336x280

Ditegaskan Ahmad Bilal, Dirjen PAS harus serius. Jangan kemudian lahir dugaan baru, saling menutupi dan saling melindungi. Jika abai, Rutan akan berubah dari institusi pembinaan menjadi kumpulan persekongkolan.

Disampaikan Ahmad Bilal, bahwa Dirjen PAS, Irjen (Purn) Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026), menegaskan kesiapannya memimpin investigasi menyeluruh bersama tim gabungan, mengikuti proses hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar hukum di lembaga permasyarakatan, termasuk terlibat suap dan pungutan liar. Terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan menggunakan posisinya sebagai pejabat pengamanan untuk memeras WBP,imbuh Ahmad Bilal, itu bukan hanya pungli atau gratifikasi, tetapi bentuk intimidasi terhadap warga binaan yang posisinya lemah

“Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membenahi persoalan internal dan mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk indikasi gratifikasi yang terjadi di Rutan Kelas IIB Dumai. Karutan harus dicopot untuk memudahkan proses evaluasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran serius di dalam rutan tersebut. Pimpinan bertanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi dalam wilayah kewenangannya. Karena itu, pencopotan Karutan merupakan langkah minimal untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab jabatan,” kata Ahmad Bilal.

Terpisah, Dirjen PAS, Irjen (Purn) Mashudi saat diminta tanggapannya terhadap desakan Enang Iskandi dari Karutan Dumai untuk memudahkan proses evaluasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran serius di dalam Rutan Kelas IIB Dumai tersebut,kamis (01/10/2026) melalui pesan WhattsApp hingga berita ini rilis belum juga memberikan jawaban.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi

Saksi Siap Ungkap Permainan Rutan

Berbagai praktik menyimpang di Rutan Kelas IIB Dumai siap diungkap oleh beberapa orang saksi. Salah seorang saksi dengan inisial, Ceo secara gamblang menuturkan ragam ‘permainan’ oknum Rutan dalam meraup pundi-pundi penghasilan.

Dituturkannya, jual beli kamar tahanan dengan tarif 5 juta hingga puluhan juta hanya salah satu dari sekian ‘daftar dosa’ para pejabat yang mengeksploitasi narapidana. Pada hal lainnya juga keluar-masuk tahanan juga diperdagangkan.

“Kita siap bongkar semuanya jika diminta. Semuanya disana (Rutan,red) uang bicara. Bagi napi kasus Narkoba dan korupsi yang berduit menjadi lahan basah bagi mereka,” ungkap Ceo. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *