BEBUAL.COM- Perusahaaan yang dikenakan sanksi administrasi kepabeanan berupa denda dan merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 dan wajib diserahkan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan.
Demikian disampaikan Kepala KPBC TMP B Kota Dumai,Ruru Firza Isnandar kepada wartawan melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2), Andry Irawan. Tidak hanya berupa sanksi administrasi, Andry Irawan menerangkan, pengajuan keberatan juga dapat dilakukan terhadap penetapan tarif atau nilai pabean dan ketetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar, atau Cukai.
Lebih lanjut, Andry Irawan menjelaskan, terkait pengajuan keberatan yang dapat dilakukan itu dengan mencontohkan kasus PT Bahari Sandi Pratama (BSP) dengan kesalahan keterlambatan pelaporan outward manifest (manifes keberangkatan). Perusahaan keagenan kapal ini dengan nilai denda cukup fantastis yaitu sebesar Rp 1,77 miliar. Total kesalahan keterlambatan pelaporan itu, terang Andry Irawan, sejumlah 21 SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administasi).
“Penetapan denda yang dikenakan itu adalah akumulasi dari 21 kesalahan yang dilakukan. Kita sudah berikan kesempatan melalui mekanisme pengajuan keberatan dengan waktu maksimal 60 hari. Sayangnya, hingga waktu berakhir kesempatan ini tidak digunakan oleh PT BSP,” ujar Andry Irawan didampingi Dedi Husni,Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Kasi Perbendaharaan, Nurhalim.
Nurhalim menambahkan, sebelum dijatuhkan sanksi, dari PT BSP sudah konfirmasi ke pihaknya,”Setelah kita kenakan SPSA sejumlah 21 itu antara periode April sampai Agustus tahun 2025, pak Herman konfirmasi ke saya dan pak Andry. Selain menjelaskan mengenai sanksi, kita juga mempertanyakan kok bisa kondisinya sampai begitu, beliau menceritakan kondisi pembuatan dokumen outward manifest itu emang dikerjakan satu orang. Selidik punya selidik teryata kondisinya adalah persoalan internalnya sendiri. Saya tanyakan, sebelumnya pernah kena gak, dijawab pak herman pernah sekali sebelum periode itu. Seharusnya, sudah memahami akibat kesalahan administrasi itu berdampak. Intinya, paham bahwa keterlambatan itu konsekuensinya dikenakan denda karena sudah pernah kejadian,” ujar Nursalim
Mengapa dendanya menjadi besar, imbuh Nursalim, dikarenakan PT BSP telah dikenakan denda maksimal,” Berdasarkan aturan yang mengacu kepada Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006, penetapan denda tersebut dengan sitem berjenjang. Kesalahan pertama dendanya minimal 10 juta yang kesalahan kedua kena 20 juta yang ketiga dan keempat kelipatannya 5 kali, yang ke lima dan ke 6 kelipatannya 7 kali dan lebih dari enam kali kesalahan dikenakan denda maksimal. PT BSP sudah dikenakan denda maksimal dengan 21 SPSA,” rinci Nursalim. (rul)










