Hari Ini Batas Waktu PT Pelindo Dumai Tunaikan Janji

Headline22 Dilihat

Enam bulan telah berlalu. Hari ini,tenggat waktu PT Pelindo (Persero) Regional I Cabang Dumai untuk merealisasikan tiga poin kesepakatan yang ditandatangani di forum resmi DPRD Kota Dumai telah berakhir. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) ingin memastikan tanggung jawab PT Pelindo itu terlaksana dengan baik. Untuk itu, hari ini, Kamis (18-06-2026) ARUK menyurati DPRD Kota Dumai dengan agenda meminta turun bersama meninjau kondisi dilapangan serta memastikan tiga poin kesepakatan tersebut tertunaikan dengan baik.

BEBUAL.COM – Seiring berakhirnya batas waktu kesepakatan, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) menyurati DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada hari ini,  Kamis (18-06-2026) terkait realisasi tiga poin kesepakatan yang dilaksanakan oleh PT Pelindo Dumai yaitu  mengenai persoalan lingkungan dan pengembalian fungsi anak sungai melalui pembenahan sistem drainase serta Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar pelabuhan. Dengan agenda, meminta DPRD Kota Dumai bersama ARUK dan Dinas terkait untuk melakukan crosscheck  di lapangan sejauh mana realisasinya terlaksana dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesepakatan tiga poin tersebut.

banner 336x280

Sebagaimana diketahui, kesepatan tiga poin tersebut dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepakatan bersama antara ARUK dan GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting didampingi Manager Umum, M Nirwan dengan disaksikan Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Ketua Komisi III H Hasrizal dan anggota dewan Suprianto, M Ibrahim, Khoirunnas serta Ismun, Kamis (18/12/25) di Ruang Cempaka Lantai I DPRD Dumai.

Adapun nota kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut adalah:
1. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat untuk memastikan seluruh kegiatan mengacu pelestarian lingkungan dan standar K3, baik peralatan maupun operasional untuk keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar daerah operasionak perusahaan dengan diawasi oleh instansi berwenang.
2. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat secara rutin melakukan perawatan atas 8 drainase yang ada di daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk kelancaran air menuju ke laut dan melakukan pengerukan kolam secara berkala.
3. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai bersedia memberikan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar pelabuhan, seperti pemeriksaan kesehatan, penyediaan air bersih gratis, bantuan sembako, beasiswa, pelatihan keterampilan, pembinaan serta permodalan UMKM, fasilitas ibadah, pemeliharaan kuburan masyarakat, pelestarian bandar bakau, serta memberikan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal secara berkelanjutan sesuai ketentuan berlaku.

Bahkan sebelum penandatanganan dilakukan, Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal memastikan kepada GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting bahwa nota kesepakatan itu bukan hanya di atas kertas, tapi mesti tertanam di dalam hati. Dengan begitu apa yang sudah disepakati bisa berjalan dengan baik.
” Penandatangan ini harus dalam kondisi sehat dan sadar, dan tentunya harus dipatuhi. Saya ingin tanya dengan Pak Ginting, apakah bapak terpaksa atau tertekan,” tanya Hasrizal.

Menjawab pertanyaan itu, GM Pelindo Dumai Jonathan Ginting secara tegas menyebutkan pihaknya sadar dan tidak merasa tertekan.
” Saya sadar, tidak merasa tertekan, dan sudah bisa dipahami,” ujar Jonathan Ginting.

Lebih lanjut, Hasrizal kemudian memastikan waktu yang cukup kepada Jonathan Ginting untuk merealisasikan tiga poin kesepakatan tersebut,kemudian dijawab bahwa pihaknya butuh waktu tiga bulan dari kesepakatan itu ditandatangani.

“Cukup waktu tiga bulan Pak Jonathan, apa perlu tambahan waktu,” tanya Hasrizal

Kemudian dijawab Jonathan Ginting dengan meminta tambahan waktu satu bulan sehingga butuh waktu empat bulan untuk menunaikan janji itu.

“Begini saja Pak Jonathan, saya rasa perlu ada tambahan waktu lagi. Soalnya berdasarkan hasil kita turun ke lapangan, terlihat beberapa bangunan yang berada diatas drainase dan bangunan ini harus dibongkar. Perlu waktu yang cukup agar ini terlaksana dengan baik. Kita kasi waktu enam bulan dari kesepakatan ini ditandatangani,” kata Hasrizal yang dijawab dengan kesanggupan oleh Jonathan Ginting dan ucapan terimakasih atas tambahan waktunya.

Koordinator ARUK, Darwis didampingi Edo dan sejumlah aktivis ARUK lainnya menegaskan bahwa kesepakatan yang ditandatangani bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan.

“Kesepakatan itu adalah janji kepada masyarakat. Kami meminta DPRD Kota Dumai dan Pelindo Regional Dumai membuktikan bahwa komitmen tersebut benar-benar dijalankan. Secara resmi, hari ini kita menyurati DPRD Kota Dumai untuk memastikan kesepakatan ini dilaksanakan dengan baik dan dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Edo menambahkan, pihaknya meminta agar DPRD Kota Dumai segera melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menuntaskan kerja-kerja yang belum selesai. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *