Benarkah Desil Menjadi Penentu Angka Kesejahteraan?

Oleh: Annida Khairunnisa

Penulis adalah praktisi dakwah di Kota Dumai

banner 336x280

BELAKANGAN Ini masyarakat kembali dihebohkan oleh wacana pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan tingkat desil kesejahteraan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pembatasan akses terhadap Pertalite bagi masyarakat yang berada pada desil tertentu. Kebijakan semacam ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah angka desil mampu menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara objektif?

Pertanyaan tersebut penting untuk dikaji karena data desil tidak hanya digunakan sebagai informasi statistik, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh berbagai program pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi, maupun program perlindungan sosial lainnya.

Apa Itu Desil?

Secara statistik, desil merupakan pembagian suatu kelompok data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang relatif sama besar. Dalam konteks kesejahteraan sosial di Indonesia, pengelompokan desil digunakan untuk menunjukkan posisi relatif suatu keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pengelompokan kesejahteraan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi.

Menurut situs resmi BPS (Biro Pusat Statistik ) Desil adalah cara mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya yang bersumber dari DTSEN.
Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan menjadi 10 desil, masing-masing sekitar 10% keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah 10% terbawah, sedangkan desil 10 adalah 10% tertinggi.. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Penilaiannya mempertimbangkan berbagai variabel sosial ekonomi, antara lain kondisi pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, akses listrik, kepemilikan aset, dan sejumlah indikator lainnya.

Desil 1 – 4 sebagai kelompok 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah menjadi prioritas utama bansos reguler, seperti PKH atau sembako, termasuk iuran kesehatan (PBI-JK) dan pendidikan. Desil 5 untuk iuran kesehatan, sedangkan desil 6 – 10 adalah kelompok masyarakat mampu dan tidak menjadi prioritas bansos.Kini, muncul wacana pencabutan subsidi Pertalite untuk desil 9 – 10. Dalam implementasinya, kelompok desil 1–4 menjadi prioritas utama untuk berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta program perlindungan sosial lainnya. Sementara itu, kelompok desil yang lebih tinggi memiliki prioritas yang berbeda dalam memperoleh bantuan.

Persoalannya, apakah posisi relatif tersebut benar-benar mampu menggambarkan kondisi ekonomi setiap keluarga secara utuh?

Ketika Angka Tidak Selalu Menggambarkan Realitas

Salah satu persoalan yang muncul di tengah masyarakat adalah adanya keluarga yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil yang diberikan kepada mereka. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap dirinya berada dalam kondisi ekonomi pas-pasan, tetapi justru masuk ke dalam kelompok desil yang relatif tinggi sehingga tidak menjadi prioritas penerima bantuan.

Hal ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penggunaan indikator statistik untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai contoh, seorang pekerja bengkel las memiliki rumah sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia memiliki lima orang anak yang seluruhnya masih bersekolah. Namun, karena indikator tertentu seperti daya listrik rumah yang mencapai 3.300 VA, keluarga tersebut dapat berada pada kelompok desil yang relatif tinggi. Akibatnya, keluarga tersebut tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa satu indikator tidak selalu dapat menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang secara keseluruhan.

Daya listrik, kondisi rumah, kepemilikan aset, ataupun indikator lainnya memang dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi. Namun, ketika indikator tersebut digunakan secara administratif untuk menentukan hak seseorang terhadap bantuan atau subsidi, persoalannya menjadi lebih kompleks. Sebab, kesejahteraan bukanlah sesuatu yang bersifat statis.

Seseorang yang hari ini memiliki penghasilan Rp3 juta per bulan, misalnya, dapat kehilangan pekerjaannya pada bulan berikutnya. Kondisi ekonominya berubah secara drastis, tetapi perubahan tersebut belum tentu langsung tercermin dalam data kesejahteraan yang digunakan pemerintah. Di sinilah muncul persoalan kesenjangan antara data dan realitas.

Data yang Bersifat Relatif dan Kondisi Ekonomi yang Dinamis

Pengelompokan desil pada dasarnya menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya. Artinya, seseorang berada pada desil tertentu bukan semata-mata karena negara menetapkan bahwa dirinya “kaya” atau “miskin” secara absolut, melainkan karena posisinya dalam keseluruhan pemeringkatan kesejahteraan. Karakteristik tersebut menjadi penting untuk dipahami.

Ketika kondisi ekonomi masyarakat berubah dengan cepat, data yang tidak segera diperbarui dapat menghasilkan klasifikasi yang tidak lagi mencerminkan kondisi aktual. Keluarga yang sebelumnya tergolong relatif mampu dapat tiba-tiba mengalami penurunan pendapatan akibat PHK, kehilangan pekerjaan, usaha bangkrut, atau berbagai persoalan ekonomi lainnya. Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya tergolong miskin juga dapat mengalami perubahan kondisi ekonomi.

Artinya, kondisi kesejahteraan masyarakat bergerak dinamis, sementara proses pendataan dan pemutakhiran data membutuhkan waktu.

Persoalan ini kemudian dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari salah sasaran penerima bantuan, masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan tetapi tidak terdata, hingga munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pendataan. Karena itu, persoalannya tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa data harus diperbaiki.

Desil: Instrumen Statistik atau Penentu Hak Rakyat?

Penggunaan data statistik dalam kebijakan publik pada dasarnya memiliki fungsi penting. Pemerintah membutuhkan data untuk mengetahui kondisi masyarakat dan merancang kebijakan yang tepat sasaran.

Namun, persoalan muncul ketika indikator statistik kemudian dijadikan batas administratif untuk menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak memperoleh kebutuhan dasar atau fasilitas publik tertentu.

Dalam kondisi seperti ini, angka desil tidak lagi sekadar menjadi instrumen pemetaan sosial ekonomi, tetapi dapat berubah menjadi dasar penentuan hak masyarakat. Maka, kritik terhadap sistem desil bukan berarti menolak pentingnya data. Justru sebaliknya, data tetap diperlukan. Akan tetapi, data seharusnya menjadi alat bantu dalam memahami kondisi masyarakat, bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar setiap individu. Sebab, angka statistik tidak selalu mampu menangkap seluruh realitas kehidupan manusia.

Apakah Bansos Menyelesaikan Kemiskinan?

Persoalan berikutnya adalah mengenai bantuan sosial itu sendiri. Bansos diperlukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, jika kemiskinan terus berulang dan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan semakin besar, maka perlu dipertanyakan apakah bantuan sosial benar-benar menyelesaikan akar persoalan atau hanya menjadi solusi sementara.

Dalam perspektif kritis terhadap sistem ekonomi kapitalisme, bantuan sosial dapat dipandang sebagai salah satu bentuk intervensi negara untuk mengurangi dampak ketimpangan yang muncul dari mekanisme ekonomi yang berlaku. Dengan demikian, persoalannya bukan hanya siapa yang menerima bansos, tetapi juga mengapa kemiskinan terus terjadi dan mengapa masyarakat harus bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Jika kebijakan hanya berfokus pada pendataan masyarakat miskin dan penyaluran bantuan, sementara struktur penguasaan sumber daya ekonomi tidak dibenahi, maka kemiskinan berpotensi terus berulang. Karena itu, pembahasan mengenai desil seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis pendataan. Kita perlu melihat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat?

Pemerintah menyusun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai upaya mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi agar penyaluran program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Dalam proses tersebut, berbagai basis data pemerintah diintegrasikan dan dilakukan evaluasi serta penyempurnaan. Keterlibatan lembaga internasional dalam proses evaluasi data juga menjadi bagian yang perlu dicermati secara kritis.

Islam dan Konsep Kesejahteraan

Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang kesejahteraan. Kesejahteraan tidak semata-mata diukur berdasarkan posisi seseorang dibandingkan dengan orang lain, melainkan berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu serta adanya mekanisme yang memungkinkan seseorang memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan politik ekonomi Islam sebagai kebijakan yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu serta memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuannya.

Dengan demikian, fokusnya bukan sekadar mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1 sampai 10, tetapi memastikan bahwa setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Allah Swt. berfirman:

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
(QS. Al-Mulk: 15)

Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Kebutuhan primer seperti pangan, sandang, dan papan merupakan kebutuhan yang harus diperhatikan pemenuhannya pada tingkat individu. Islam juga memberikan mekanisme kepemilikan harta yang jelas. Kekayaan tidak dibiarkan dikuasai secara bebas tanpa batas, tetapi diatur berdasarkan ketentuan syariat.

Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Salah satu persoalan penting dalam konteks kesejahteraan adalah pengelolaan sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum. Sumber daya seperti air, energi, dan berbagai kekayaan alam yang memiliki karakteristik tertentu tidak semestinya dikuasai oleh segelintir individu sehingga manfaatnya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat. Negara memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan kekayaan yang termasuk kepemilikan umum digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Abdul Qadim Zallum dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan bahwa pengelolaan harta milik umum merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Negara Khilafah mengatur distribusi kekayaan tersebut sehingga umat memperoleh manfaat dari sumber daya yang menjadi hak mereka.

Dengan demikian kesejahteraan tidak berhenti pada pemberian bantuan kepada masyarakat miskin. Negara juga harus memastikan adanya sistem ekonomi yang memungkinkan rakyat memperoleh manfaat dari kekayaan yang tersedia.

Bukan Sekadar Mengubah Desil

Memperbaiki data memang penting. Memutakhirkan data juga diperlukan. Namun, mengubah angka desil tanpa memperbaiki akar persoalan kemiskinan tidak akan cukup.

Jika seseorang yang kehilangan pekerjaan hanya dipindahkan dari desil 8 menjadi desil 4, apakah kehidupannya otomatis menjadi sejahtera? Tentu tidak.

Angka hanya menggambarkan suatu kondisi. Angka tidak menciptakan lapangan pekerjaan, tidak menyediakan pangan, tidak membangun rumah, dan tidak menjamin kebutuhan hidup seseorang.

Karena itu, ukuran kesejahteraan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan: “Kamu berada di desil berapa?”

Tetapi harus berlanjut pada pertanyaan yang lebih fundamental: “Apakah kebutuhan dasar setiap rakyat telah terpenuhi?”

Di sinilah pentingnya membedakan antara pendataan kemiskinan dan penyelesaian kemiskinan.

Pendataan dapat membantu negara mengenali masalah. Namun, penyelesaian membutuhkan kebijakan ekonomi yang mampu mengatasi akar persoalan.

Negara tidak hanya berfungsi sebagai pemberi bantuan ketika rakyat mengalami kesulitan. Negara memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, mengelola sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum untuk kemaslahatan masyarakat dan distribusi yang adil.

Persoalan kesejahteraan bukan sekadar persoalan desil, bansos, atau subsidi. Ia merupakan persoalan bagaimana negara memandang hak rakyat atas kebutuhan hidup dan bagaimana sistem ekonomi dibangun untuk menjamin hak tersebut.

Karena itu, jika tujuan akhirnya adalah mengentaskan kemiskinan secara mendasar, maka yang perlu dikaji bukan hanya bagaimana memperbaiki angka desil, tetapi juga sistem ekonomi apa yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Dalam perspektif Islam, sistem ekonomi Islam dipandang sebagai solusi yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat, pengelolaan kekayaan alam, serta keadilan distribusi sebagai tanggung jawab negara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *